Aksi OSM Pelaku Pencabulan Terungkap Aksi Kejinya Gegara Mainan



KARO, krimsus tv- Aksi pria berinisial OSM, yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karo terbongkar karena mainan.

Hal ini diketahui, berdasarkan keterangan dari Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham saat menggelar press conference di Mapolres Tanah Karo, Jumat (7/2/2025).

Diungkapkan Zulham, awal mula kasus ini terbongkar karana awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban yaitu TSF pada Jumat (31/1/2025) lalu.

Dimana, saat diperiksa orangtua korban mengungkapkan dirinya mengetahui hal tersebut dari laporan kerabatnya berinisial BS yang berada di kampung tempat selama ini anaknya dititipkan.

"Jadi orangtua si anak ini sudah pisah, jadi korban tinggal bersama keluarganya di kampung di Kecamatan Tiganderket. Ibunya ini pertama kali tau anaknya dicabuli setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya melalui telepon," ujar Zulham.

Dimana, dari keterangan kerabatnya itu yang merasa curiga dengan korban karena beberapa waktu terakhir korban memiliki berbagai mainan.

Padahal, selama ini korban tidak pernah dibelikan mainan yang dicurigai tersebut.

Sehingga, atas kecurigaan itu keluarga sempat mempertanyakan dari mana asal mainan tersebut didapatnya.

"Jadi saat ditanya ke korban, korban mengaku jika mainan tersebut didapat dari pelaku. Dimana pelaku memberikan mainan tersebut kepada korban, sebagai imbalan agar korban mau untuk menuruti niat pelaku," ungkapnya.

Dari keterangan korban kepada BS, anak laki-laki berusia delapan tahun itu mengungkapkan jika awalnya pelaku mempertontonkan video asusila.

Selanjutnya, pelaku langsung melancarkan aksinya mencabuli korban secara perlahan hingga nafsunya terlampiaskan.

Mengetahui keterangan dari korban, selanjutnya BS memberikan informasi kepada orangtua korban tentang anaknya yang telah mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

Dari informasi ini, selanjutnya orangtua korban melaporkan perbuatan cabul ini kepada Polres Tanah Karo.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, selanjutnya Satreskrim Polres Tanah Karo berusaha mengamankan pelaku. Dimana, pelaku sendiri diamankan di salah satu perladangan di Kecamatan Tiganderket, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Atas perbuatannya, pelaku anak dipersangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dari Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara, paling lama lima tahun dan paling lama 15 tahun.(tribun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!