Diduga Dibekingi Oknum TNI, Tambang Ilegal di Sungai Pangkalarang Dibiarkan Beroperasi

 

Pangkalpinang – Warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, resah dengan aktivitas enam unit Ponton Tambang Inkonvensional (TI) yang beroperasi di aliran Sungai Pangkalarang. Aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung selama beberapa pekan tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang. Warga khawatir dampaknya akan merusak rumah mereka serta tanggul yang dibangun pemerintah. Kamis (27/2/2025)

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya.

“Ya, Bang, kami sangat resah dengan adanya TI ini. Kami khawatir rumah kami roboh akibat tambang tersebut. Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak Kelurahan Ketapang, tetapi hingga kini belum ada tindakan,” ujarnya.

Selain itu, warga juga mengungkapkan adanya dugaan bekingan dari oknum aparat terhadap aktivitas tambang ilegal ini. 

Salah satu nama yang disebut adalah seorang oknum TNI berinisial YS yang diduga melindungi operasional tambang yang dikelola oleh Supri Cs.

Menanggapi laporan warga, Lurah Ketapang, Daryansih, hanya memberikan respons singkat ketika dihubungi tim jejaring KBO Babel. 

“Waalaikumsalam, sudah dikonfirmasi,” ujarnya tanpa menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan.

Sementara itu, pihak perangkat RT setempat menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan keluhan warga ke Kelurahan Ketapang. 

Laporan tersebut telah diteruskan ke Camat Pangkalbalam, yang kemudian mengirimkan surat kepada Satpol PP Kota Pangkalpinang. Namun, hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak perda tersebut.


Dugaan Bekingan Oknum, Warga Minta Transparansi

Selain keresahan akibat dampak lingkungan, warga juga menyoroti dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat terhadap tambang ilegal ini. 

Aktivis lingkungan dan masyarakat meminta agar dugaan ini diusut secara transparan dan aparat yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, maka ini harus diusut tuntas. Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan warga,” ujar seorang aktivis yang enggan disebut namanya.

Pelanggaran Undang-Undang dan Sanksi Hukum

Operasi tambang ilegal di Sungai Pangkalarang tidak hanya meresahkan warga tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Beberapa undang-undang yang dilanggar meliputi:


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

o Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

o Pasal 161 mengatur bahwa pihak yang membantu atau memfasilitasi tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi serupa.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

o Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan yang mengakibatkan bahaya bagi lingkungan hidup dan manusia dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

o Pasal 99 mengatur bahwa perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.


3. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Kawasan Zero Tambang

o Kota Pangkalpinang telah menetapkan kebijakan Zero Tambang, yang berarti bahwa seluruh bentuk aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di wilayah ini. Dengan demikian, operasi TI di Sungai Pangkalarang jelas bertentangan dengan perda yang berlaku.


4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

o Pasal 406 KUHP menyatakan bahwa perusakan barang milik orang lain, termasuk fasilitas umum seperti tanggul, dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

o Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan kepada pihak yang memfasilitasi atau mendukung kegiatan ilegal ini.

Warga Desak Tindakan Nyata dari Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret dari Satpol PP Kota Pangkalpinang atau aparat penegak hukum lainnya. Warga khawatir situasi akan semakin memanas jika keluhan mereka terus diabaikan.

“Kami hanya ingin keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai rumah kami roboh dulu baru ada tindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menindak aktivitas TI ilegal ini. 

Jika tidak, warga bisa saja mengambil tindakan sendiri akibat ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang mandek.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap berkomitmen terhadap kebijakan Zero Tambang yang telah dicanangkan. 

Jika aturan ini hanya sekadar slogan tanpa implementasi, maka kredibilitas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi warganya patut dipertanyakan.

Kasus tambang ilegal di Sungai Pangkalarang menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat hukum dalam menegakkan aturan yang berlaku. 

Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dan lambannya respons penegak hukum, warga semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka. 

Kini, semua mata tertuju pada langkah apa yang akan diambil oleh Satpol PP dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan bertindak tegas, atau membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung hingga terjadi bencana yang lebih besar? Waktu akan menjawab. (KBO Babel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!