![]() |
Konferensi pers Polda Jambi Senin 10/2/2025 |
Jambi, Krimsus tv -- Polda Jambi mengungkap modus penipuan baru yang dilakukan seorang istri polisi bernama Wike Widyawati.
Wanita 26 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (10/2/2025).
Tampak Wike Widyawati mengenakan baju tahanan oranye serta hijab hitam.
Namun, Wike Widyawati sempat terekam kamera tersenyum saat konferensi pers dan langsung menutup wajahnya dengan masker.
Penyidik memastikan penyelidikan kasus ini terus berlanjut meski tersangka Wike Widyawati merupakan istri anggota polisi bernama Irsan Sanjaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang, menjelaskan tersangka melakukan penipuan dengan skema ponzi dan modus gesek tunai (gestun) fiktif di toko online.
Aksi penipuan dengan jumlah korban 32 orang berlangsung sejak September 2024.
Total kerugian yang dialami para korban sebesar Rp4,8 Miliar.
Masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah dan penyidik meminta warga yang merasa tertipu untuk melapor.
“Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif. Member diminta membeli barang yang sebenarnya tidak ada, lalu dijanjikan keuntungan 30 persen setelah 13 hari."
"Dana yang cair ke toko dipotong 15 persen, sementara sisanya diserahkan kepada WW,” ungkapnya, Senin (10/2/2025), dikutip dari TribunJambi.com.
Kombes Pol Manang, menerangkan Wike Widyawati meminta korban membeli perhiasan emas senilai Rp10 juta di toko online.
Tersangka menjanjikan cashback hingga 30 persen sehingga korban mendapat uang Rp3 juta.
"Sehingga sistem ini menggunakan skema ponzi,” sambungnya.
Setelah mendapat banyak member dari modus cashback, tersangka meminta dana talangan ke para korban dengan menjanjikan bunga 47 persen.
“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen."
"Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” tandasnya.
Kasus terungkap setelah skema ponzi runtuh dan member baru tak mendapat cashback dari barang yang dibeli.
Akibat perbuatannya, WW dapat dijerat pasal 378 dan pasal 379 KUHP tentang penipuan.
Penyidik masih mendalami jaringan penipuan termasuk toko online yang digunakan WW untuk melakukan transaksi fiktif.
"Kami akan memeriksa pihak Shopee karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," tandasnya.(Tribun)