Bangka belitung, Krimsus tv-Adanya laporan warga yang bertempat tinggal di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.331.115 Kejora Kecamatan Pangkalan Baru Kepada pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung, karena dianggap telah mencemari air sumur milik warga,menambah PR baru bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK)Kabupaten Bangka Tengah maupun DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Sabtu(08-02-2025)
Tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian Polda Babel yang kemudian mendatangkan Tim Ahli dari Kementerian lingkungan hidup langsung mendatangi SPBU 24.331.115 Kejora dan melakukan pengambilan sampel dari tanah maupun air di beberapa titik yang berada di sekitar lokasi SPBU.
Profesor Basuki Wasis yang merupakan ahli dalam ilmu tanah dan kerusakan lingkungan langsung turun ke lokasi untuk mengambil sampel tanah yang didampingi oleh Kanit beserta anggota Ditkrimsus Polda Babel, kemudian sampel tanah tersebut akan diuji ke laboratorium yang berada di Jakarta agar bisa diketahui secara pasti ada tidaknya pencemaran terhadap lingkungan yang berasal dari SPBU Kejora.
Pada hari pertama kunjungan, tim KLHK yang berjumlah 6 orang mendatangi rumah warga yang bernama ibu Rumiyah (74) untuk pengambilan sampel tanah, ibu Rumiyah sendiri diketahui sebagai salah satu warga yang juga sumur miliknya tercemar akibat dugaan adanya kebocoran pada tangki pendam milik SPBU Kejora.
Awak media yang pada saat itu turut serta berada di lokasi, secara kasat mata melihat dan mencium adanya bau yang melekat dan menggenangi saluran drainase di depan rumah milik ibu Rumiyah yang berwarna hijau kehitam-hitaman.
Dibeberapa lokasi lainnya sumur galian milik warga yang terletak di belakang SPBU Kejora terlihat berminyak dan berwarna Kepuh kecokelatan.
Saat diwawancarai jejaring media ini di lokasi,Prof Basuki Wasis mengatakan kedatangan mereka ke Bangka Belitung khususnya ke SPBU Kejora adalah karena adanya permintaan dari Polda Bangka Belitung yang sedang melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan adanya kebocoran pada tangki pendam milik SPBU.”, ungkap Profesor Basuki
Dikatakannya, secara kasat mata kuat indikasi adanya pencemaran terhadap sumur warga, namun hal tersebut perlu pembuktian Apakah pencemaran tersebut berasal dari SPBU ataukah disebabkan oleh faktor lainnya.
” untuk pastinya nanti setelah dari sini kami akan melakukan pengujian sampel di laboratorium yang hasilnya akan menentukan langkah pihak Kepolisian terhadap pelaporan warga yang merasa telah menjadi korban pencemaran lingkungan’. Tegasnya.
Pengambilan sampel dan penyelidikan di lapangan berlanjut hingga sore tadi, Tim KLHK beserta unsur terkait lainnya mengambil sampel langsung di tiga tempat, yakni di rumah warga yang bernama Baharudin, dengan hasil secara visual,kondisi air bening namun berbau dan terdapat lapisan minyak di atas permukaan air yang bersumber dari sumur galian.
Kemudian dilanjutkan di rumah kedua, hasil pemeriksaan secara visual kondisi air bening namun berbau terdapat lapisan minyak yang tipis dengan PH air 4,8.
Terakhir diambil sampel air dari beberapa sumur pantau milik SPBU, dengan kondisi air sangat keruh berwarna gelap dan berbau pekat serta memiliki lapisan minyak dengan PH 4,2.
Warga yang menjadi korban atas dugaan pencemaran lingkungan pada sumber air, mereka pun berharap adanya ketegasan dan keadilan bagi masyarakat, karena sudah lebih dari 8 tahun mereka merasakan mandi dan mencuci dengan air yang berbau dan berminyak sehingga dengan sangat mudah mereka terserang penyakit kulit dan gatal-gatal.
Dari berbagai sumber, informasi yang diperoleh redaksi untuk membuktikan bocor atau tidaknya tangki milik SPBU tersebut tidaklah sulit, seperti yang terjadi di SPBU ” Montong are di Kecamatan Kediri Lombok Barat Nusa Tenggara Barat pada tahun 2023 yang lalu. SPBU ini ditutup oleh Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus(Bali dan Nusa) karena adanya 30 sumur warga tercemar BBM jenis pertalite.
Manager communication and CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus(Bali dan Nusa),saat itu mengatakan untuk mengetahui bocor atau tidaknya tangki pendam milik SPBU,harus melakukan pengujian dengan menggunakan metode teknik pressure test yang dilakukan sesuai SOP Pertamina.
Pressure test dilakukan terhadap tangki pendam,pada saat proses pengujian berlangsung,apabila dalam waktu 4 jam tekanan yang diberikan ke tangki pendam SPBU turun secara drastis dan signifikan yang disebabkan adanya dugaan kebocoran pada tangki pendam milik SPBU.
Ahad Rahadi seperti dilansir detik.Com mengatakan jika hasil tes menunjukkan adanya kebocoran yang berdampak pada pencemaran lingkungan maka pemilik SPBU bisa dijerat pidana.
Indikator lainnya adalah dengan mengecek historical data tangki SPBU tersebut, jika terjadi kebocoran dan dibiarkan terus-menerus dalam waktu yang cukup lama maka itu termasuk kategori pembiaran dan sanksinya adalah pidana.
Pertamina tidak Profesional dalam penanganan pencemaran air sumur warga yang berbau BBM dan dengan mudahnya membuat skenario dalam melakukan beberapa test dengan hasil dikatakan pencemaran air sumur warga bukan disebabkan dari SPBU.
Apakah Pertamina tidak menyadari atas apa yang dilakukan membuat warga menderita gatal-gatal saat mandi dari sumur yang tercemar.(Penulis:Sudarsono-Awam Babel)