![]() |
Motor korban kecelakaan Ujung Untai Sinar Surya Tempilang |
Tempilang, krimsus tv, [Tanggal Hari Ini] – Keluarga Hari Saputra (17), korban kecelakaan maut di Ujung Untai, Sinar Surya, Tempilang, pada 4 September 2024, kembali dibuat kecewa. Setelah menunggu lebih dari lima bulan tanpa kepastian, mereka kini mendapat alasan baru dari pihak terkait: hak santunan Jasa Raharja ditolak karena Satlantas menyatakan ditemukan miras/arak di motor korban.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah hanya karena ditemukan miras di motor korban, hak santunan bisa digugurkan?
Korban Ditabrak, Bukan Pelaku Kecelakaan
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, Hari Saputra adalah korban yang ditabrak, bukan pelaku yang menabrak. Saat kejadian, ia mengendarai sepeda motor Honda Vario BN 4986 RB, kemudian ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai oleh Heri, warga Tanjung Niur.
Namun, meskipun telah jelas menjadi korban, keluarga tetap tidak mendapatkan hak santunan dari Jasa Raharja setelah Satlantas menyampaikan bahwa ditemukan miras di motor korban.
> "Anak kami yang ditabrak, bukan dia yang menabrak. Kenapa haknya tetap diabaikan hanya karena ada miras di motornya? Apakah ini cukup untuk menggugurkan santunan?" ujar Agus, ayah korban, dengan penuh kekecewaan.
Tidak Ada Bukti Korban dalam Pengaruh Alkohol
Lebih dari itu, hasil investigasi yang dilakukan oleh Media Purna Polri menemukan bahwa tidak ada bukti medis yang menyatakan Hari Saputra dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Puskesmas Tempilang, yang menyebutkan bahwa tidak ada catatan korban mengonsumsi alkohol sebelum kejadian.
Sejumlah pihak menilai bahwa keberadaan miras di motor korban seharusnya tidak bisa menjadi alasan menggugurkan hak santunan, mengingat korban adalah pihak yang ditabrak dan tidak dalam keadaan mabuk saat kecelakaan terjadi.
Media Purna Polri Desak Jasa Raharja & Satlantas Bangka Barat Beri Kejelasan
Kasus ini semakin menunjukkan adanya indikasi pengabaian hak korban kecelakaan lalu lintas, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan tidak mampu dan kurang memahami proses administrasi.
Oleh karena itu, Media Purna Polri mendesak Jasa Raharja dan Satlantas Bangka Barat untuk segera memberikan kejelasan terkait kasus ini. Jika memang ada aturan yang menyebutkan bahwa temuan miras di motor bisa menggugurkan hak santunan korban yang ditabrak, maka pihak Jasa Raharja harus memberikan dasar hukumnya secara jelas.
> "Jangan sampai ini jadi preseden buruk. Jika memang ada aturan yang menggugurkan santunan karena alasan seperti ini, tunjukkan aturannya secara jelas. Jangan sampai ini hanya alasan untuk menghindari kewajiban kepada korban," tegas perwakilan Media Purna Polri.
Keluarga korban berharap agar ada kebijakan yang adil dan transparan, sehingga hak mereka tidak terus-menerus dipersulit. Mereka mendesak pihak kepolisian dan Jasa Raharja untuk meninjau kembali keputusan ini dan segera mencairkan santunan yang menjadi hak mereka.
(Jurnalis– Media Purna Polri)