Tega! Gegara Cinta Ditolak Pria Beristri Bakar Wanita Pemandu Lagu di Ancam 5 Tahu Penjara


 LAMPUNG, krimsus tv- Arman Purwanto (43), seorang pria, diduga membakar seorang wanita bernama Tri Wulandari (24).

Insiden itu terjadi di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Lampung pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Siapa Arman Purwanto?

Arman Purwanto adalah seorang pria asal Pesawaran, Lampung.

Arman Purwanto adalah seorang pria yang sudah mempunyai istri.

Arman Purwanto adalah teman Tri Wulandari.

Tri Wulandari adalah warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Dia bekerja sebagai pemandu lagu.

Mereka saling kenal selama lima tahun.

Awal mula perkenalan dari tempat kerja di kafe.

Arman Purwanto mengaku kenal dengan Tri Wulandari.

Berawal dari perkenalan itu, Arman Purwanto berani menyatakan cinta.

Namun, cinta Arman Purwanto ditolak Tri Wulandari. 

Gegara cinta ditolak, Arman Purwanto nekat membakar Tri Wulandari.

Pelaku sebelum melancarkan aksinya sengaja membuntuti korban hingga di lokasi kejadian atau depan Transmart Lampung.

Alhasil, korban harus mendapat perawatan intensif. 

Setelah peristiwa pembakaran, pelaku Arman Purwanto sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan.

Diduga motif pelaku membakar korban karena sakit hati cintanya ditolak. 

Ternyata pelaku Arman Purwanto sudah merencanakan perbuatannya itu karena kecewa.

"Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite, luka bakar (korban) mencapai 40 persen," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk pada Kamis (6/2/20205).

Dia mengungkapkan pelaku ditangkap dalam kurun waktu 1 x 24 jam di Sumatera Selatan.

Pihaknya berkolaborasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan untuk menangkap Arman Purwanto.

"Bersyukur berhasil mengungkap kasus pembakaran tersebut, semuanya berkat hasil koordinasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas," kata dia.

Ancaman Hukuman

Kini pelaku Arman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya itu, tersangka Arman dijerat dengan pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!