Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkal Pinang berhasil ringkus SD Pelaku penganiayaan.


Pangkal Pinang -Tim
Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkal Pinang telah berhasil meringkus Seorang Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berinisial SDR(28)tahun terhadap Korban nya Mardono, lokasi Kejadian di Jln. Denpasar Kel.Pasir putih Kec.Bukit intan Kota Pangkalpinang.pada hari Sabtu tanggal 05 oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib.beberapa Waktu lalu,

Tim Satreskrim Polresta Pangkal Pinang Kapolresta Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K.M.HP  melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi(AKP)Muhammad Riza Rahman, S.I.K. Sempat mengInformasi kan kepada Tim Redaksi Media Online,Pada hari Jum'at(07/02/25).

",Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkal Pinang telah berhasil meringkus Seorang laki- laku sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang berinisial SDR(28)tahun di lokasi pelarian nya ke daerah Parit lalang kota pangkalpinang".

Ini Kronologi kejadian nya berawalan Pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB Korban yang sedang nongkrong di Pos Kamling Di jalan Denpasar Kel. Pasir Putih Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang bersama temannya kemudian korban Mardono di datangi oleh pelaku inisial SDR(28)menggunakan kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis parang untuk meminta Handphone milik nya.

Pelaku  SDR(28) yang di Saksikan teman korban, setelah itu pelaku langsung mengamuk dan menebas pos kamling sebanyak 2 kali kemudian pelaku mengarahkan sajam ke teman korban dan korban mencoba melerai sehingga korban terkena sajam di bagian lengan bagian kiri dan pinggang sebelah kiri belakang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta kota Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi Laporan Polisi(LP) Pelaporan dari Maryanti(38), dengan
Laporan Polisi Nomor: LP/B/453/X/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tettanggal 05 Oktober 2024.tersebut.

Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkal Pinang bergerak Cepat mengetahui keberadaan Pelaku nya SDR(28)tahun di sebuah Lokasi rumah dengan Berbekal  Informasi masyarakat serta Membawa Surat Laporan Polisi(LP) tersebut dari Pelapor Nama Maryanti(38),Perempuan beralamat di,Jln Apel I RT/RW 003/001 Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang.Menindak Lanjuti Tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dari Korban Mardono akhirnya dapat di Ringkus tim buru sergap.

Akhirnya Pelaku SDR(28) tahun berhasil di Ringkus Tim Buser Naga tempat nya Nongkrong di lokasi Pelarian Pelaku ke daerah Parit lalang kota pangkalpinang

Setelah itu tim buser naga langsung menuju Ke lokasi ke daerah Parit lalang kota pangkal pinang dimana yang diduga seorang laki-laki berada di tempat itu,setelah sampai di suatu Rumah tim buser Naga melihat Pelaku seorang laki-laki sedang berada didalam rumah yang mengaku bernama SDR(28)tahun Sesuai Ciri-cirinya dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan tersebut.

Setelah di interogasi Pelaku Penganiayaan SDR(28) mengakui Perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan atas nama korban nya Mardono dengan cara, awalnya Pelaku SDR hendak pergi menemui temannya Dina yang merupakan pacar Pelaku SDR Menuju ke daerah pasir putih, setelah sampai Pelaku melihat Dina yang sedang nongkrong di suatu pos sedang minum minuman alkohol bersama dengan 3 (tiga) orang rekannya.

Pelaku juga ikutan nongkrong tak berselang lama,Pelaku SDR(28) tahun tiba-tiba meminta handphone milik Darmono (Korban)yang pada saat itu digunakan oleh teman nya Dina, namun Dina bukannya memberikan handphone malah memberi 1 (satu)buah sandal milik  Dina, melihat hal itu.

Pelaku inisial SDR(28) Gelap mata yang merasa emosi langsung pulang kerumah untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang berukuran sedang dan kembali lagi ke pos tempat tongkrongan, langsung Dina dan beberapa temannya sedang nongkrong heran melihat Pelaku SDR(28)meluapkan emosi nya.

Pasca tiba di (TKP) tempat kejadian perkara langsung menyerang random teman Dina dengan cara membacok korban menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang kearah tangan korban sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah punggung korban sebanyak 1 (satu) kali,setelah berhasil melukai korbannya dan Pelaku SDR(28) langsung bergegas pergi melarikan diri meninggalkan korban,di tempat kejadian perkara tersebut.

sekian lama kabur akhirnya di ketahui Pelaku Sempat di nyatakan pihak Polresta residivis Atas kejadian itu, Pelaku SDR(28) Perkara Pembacokan Kabur sekian lama,Akhirnya dapat di Ringkus tim Naga SatReskrim Polresta pangkal pinang di lokasi pelarian nya,ke daerah Parit lalang kota pangkalpinang

Atas informasinya masyarakat tercium lokasi Pelarian Pelaku SDR(28)tahun , Tim Buser Naga Polresta pangkal pinang meringkus Sang Pelaku Pembacokan itu.

kini pelakunya telah di Ringkus (tangkap) dan Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya SDR(28)di proses secara hukum,turut serta juga Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang berukuran sedang bergagang kayu warna coklat.

Selanjutnya menurut kasat Reskrim Polresta Pangkal Pinang,AKP.Muhammad Riza Rahman,S.I.K,dirinya bersama Tim penyidik telah melakukan tindak lanjut proses hukum terhadap Pelaku SDR(28)tahun.dengan Melengkapi mindik,Melakukan Gelar,Koordinasi dengan JPU guna pertanggung  jawab kan perbuatan pelaku di masukkan hotel prodeo.

Saat ini Pelakunya SDR(28)tahun sudah mendekam di tahanan Polresta Pangkal Pinang dan Pelakunya di Jerat hukum dengan Pasal,Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 338 KUHP ",Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Adapun Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mana mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan ringan, yang unsur-unsurnya “ada perbuatan penganiayaan” dan “adanya sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara atau pidana denda".

Liputan:*Tim Media -- C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!