Tudingan dan Kontroversi Pemberhentian Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana


Krimsustv.online || NTT, Kasus pemberhentian Norlintje M.J. Dethan, S.Pd, sebagai Kepala UPTD TK Pembina Negeri Kesetnana di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Musa Benu, SH, membawa gelombang kontroversi dan polemik di kalangan pendidik yang tidak mereda. Surat Keputusan DIKBUD.06.01.01/08.2025 yang mengatur pemberhentian Norlintje pada tanggal 06 Februari 2025 telah menjadi sorotan utama dalam dunia pendidikan setempat.

Norlintje, dalam penjelasannya kepada media pada 09 Februari 2025, merasa bahwa pemberhentian dirinya terjadi akibat peringatan yang dilontarkan kepada rekannya guru PPPK di TK Pembina Negeri Kesetnana, Yandri Paulina Lussi, S.Pd. Dia mengklaim bahwa telah melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri Paulina sebanyak dua kali kepada Dinas Pendidikan TTS, namun laporan tersebut dianggap tidak mendapatkan tindak lanjut yang sesuai. Alih-alih menanggapi laporannya, Norlintje justru diambil tindakan pemberhentian dengan cepat.

Norlintje mengungkapkan tujuh poin pelanggaran yang dilakukan oleh Yandri Paulina, antara lain:

Ketidakloyalan terhadap pimpinan.

Ketidakhadiran saat anak murid membutuhkan 6bantuan atau jatuh, serta sikap tidak ramah terhadap murid.

Kekurangan persiapan dalam proses pengajaran.

Pengungkapan informasi rahasia lembaga.

Terlibat dalam kesepakatan dengan pihak eksternal, termasuk kepala sekolah lain, dengan tuduhan penggunaan "guna-guna" kepada pimpinan.

Pencurian akun pimpinan untuk menilai kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Akses yang tidak sah ke DAPODIK dengan mengubah informasi sekolah tanpa izin pimpinan dan operator pada tahun 2022.

Norlintje menegaskan bahwa tindakan pelanggaran yang dilaporkan sudah diketahui oleh staf pengajar lain di sekolah. Namun, ketika dia melakukan teguran terhadap Yandri Paulina, justru dirinya yang diadukan ke Dinas dan akhirnya dicopot dari jabatannya dengan berbagai tuduhan yang meragukan.

Norlintje menilai bahwa keputusan pemberhentian yang diambil terhadap dirinya menunjukkan adanya ketidakadilan dari pihak Dinas Pendidikan. Dia menduga bahwa hubungan dekat antara Yandri Paulina dengan Kepala Dinas menjadi faktor penentu utama dalam pencopotannya. “Setiap kali saya melakukan tindakan sebagai pimpinan, Yandri Paulina selalu mengatakan ‘sudah WA Kepala Dinas’. Mungkin karena kedekatan mereka, saya menjadi korban,” ungkap Norlintje.

Merasa tidak diperlakukan adil, Norlintje menyatakan niatnya untuk melawan ketidakadilan tersebut melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyangkal dengan tegas semua tuduhan tentang pelanggaran disiplin PNS yang dituduhkan padanya. Norlintje juga mempertanyakan dakwaan terkait penerimaan hadiah yang terkait dengan jabatannya. “Apa hadiahnya? Di mana buktinya? Jangan membuat tuduhan tanpa bukti yang kuat!” tegas Norlintje.

Penjabat Bupati TTS, Drs. Edison Sipa, M.Si, menyatakan bahwa dia belum menerima laporan lengkap terkait pemberhentian Norlintje. Menurut Edison Sipa, masih perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Norlintje sehubungan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sedang disusun. Dia juga menekankan bahwa dalam kasus seperti ini, biasanya tidak dilakukan pemecatan langsung tetapi lebih ke arah pembinaan.

“Kepala sekolah yang terlibat dalam kasus seperti ini biasanya tidak langsung dicopot secara permanen, melainkan ditarik ke Dinas untuk diberikan pembinaan. Saya akan menunggu hasil lengkap dari BAP sebelum membuat keputusan lanjutan,” tambah Edison Sipa.

Hingga saat artikel ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi pemberhentian Norlintje. Diharapkan adanya klarifikasi yang transparan dan objektif mengenai keputusan pemberhentian tersebut agar masyarakat dapat memahami sepenuhnya konteks dan alasan di balik langkah tersebut.

Dengan demikian, kasus kontroversial ini menjadi sorotan tajam di kalangan pendidik dan masyarakat setempat, menimbulkan perdebatan intens mengenai kewajaran dan keadilan dalam tindakan pemberhentian seorang kepala UPTD TK. Langkah-langkah hukum Norlintje dan tanggapan pihak terkait akan menjadi penentu arah perkembangan kasus ini ke depannya. Tunggu informasi terbaru dan analisis mendalam dalam perkembangan kontroversi ini. (Roy S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!