Bangka Barat, krimsus.com- Terjadi kembali tindakan tidak mengenakan dilakukan oleh oknum salah satu perusahan leasing yang berada di Pangkal Pinang dengan melakukan perampasan kendaraan roda 4 tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Perbuatan tidak meyenagkan ini dialami oleh Fitrianasari, warga Tanggerang Prop. Banten sesuai dengan laporan yang buat di Kepolisian Resor Bangka Barat tanggal 02 maret 2025.
Perampasan kendaraan jenis mobil dengan plat kendaraan A 1080 VPA oleh perusahan Leasing Adira Pangkal Pinang di benarkan oleh Fitrianasari selalu pemilik kendaraan saat di konfirmasi awak media di salah satu kafe di Mentok, " benar bang, memang mobil saya di ambil sama pihak leasing (Adira) tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik kendaraan", kata Fitri.
" saya sangat kecewa dengan sikap oknum Adira Pangkal Pinang yang langsung main rampas kendaraan dan perampasan itu pun mereka lakukan di jalan raya tepatnya di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip", jelas fitri.
Hal senada juga di sampaikan oleh Agus Purnomo,SH Selaku Pengacara yang di berikan kuasa oleh Fitri saat di konfirmasi awak media melalui WhatsApp,"iya bang, sdi. Fitri sudah memberi kuasa kepada saya untuk melindak lanjuti permasalahan ini, sekarang ini saya sudah melakukan upaya hukum dengan melaporkan pelaku tindak Pidana Perampasan & Pencurian atas Unit Kendaraan tersebut kepada Pihak Polres Bangka Barat tertanggal 02 Maret 2025 dan sekarang ini kami masih menunggu hasil laporan dan tindak lanjut dari Kepolisian", jelas Agus Purnomo,SH.(**)
Apri