Terdakwa Ke 3 Oknum TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Menangis Saat Sidang Pembacaan Pledoi ( Nota pembelaan)

 

Krimsus tv|CAKUNG - Oknum TNI Angkatan Laut terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman menangis saat sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan Oditur Militer.

Tangis mereka pecah saat tim penasihat hukum menyampaikan akhir pleidoi meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta agar tidak mengabulkan tuntutan Oditur Militer.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan (kepada tiga terdakwa) tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut," kata penasihat hukum, Senin (17/3/2025).

Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

Pasalnya berdasar tuntutan Oditur Militer, terdakwa Bambang dan Akbar dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Penasihat hukum juga menyatakan tuntutan Oditur Militer terhadap terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan yang dinilai menjadi penadah mobil tidak terbukti dari fakta persidangan.

"Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat," ujar penasihat hukum.

Saat tim penasihat hukum membacakan pleidoi, terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan yang dituntut hukuman pidana empat tahun penjara awalnya tidak menangis.

Namun dia menangis ketika secara pribadi menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rafsin memohon agar tak dipecat dari TNI AL sebagaimana tuntutan.( Tribun Jakarta Bima Putra)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!