Wow!,Polisi Peras 12 Kepala Sekolah, Barang Bukti Uang 400 Juta Dalam Koper Diamankan


Kepala Kontras Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo 

JAKARTA|krimsus tv- Kortas Tipikor Polri menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 juta dalam kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap 12 kepala sekolah (Kepsek) SMK Negeri.

Uang Rp 400 juta tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Sumut.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti uang Rp 400 juta tersebut ditemukan dalam koper yang disimpan di mobil.

"Pada saat dia kita mau lakukan upaya paksa penangkapan itu. Mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duit dalam koper," ucap Cahyono saat jumpa wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Timunnews.com, Selasa (20/3/2025) 

Kakortas berujar uang tersebut berada di mobil milik Kompol Ramli.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka.

Pertama, Kompol Ramli, mantan PS Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut.

Kedua, Brigadir BSP mantan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi ini.

"Nanti akan berkembang, tidak hanya sampai di situ karena dari fakta yang berkembang ini ada pihak lain juga yang punya peran cukup signifikan, sehingga ini bisa kita minta pertanggung jawaban," ucap Irjen Cahyono.

Cahyono mengatakan nilai pemerasan terhadap 12 kepala sekolah yang dilakukan oknum polisi tersebut mencapai Rp 4,7 miliar.

Diketahui operasi penangkapan dua personel Polda Sumut tersebut sempat gagal.

Penangkapan keduanya gagal karena diduga bocor.

Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

Saat ini kedua mantan anggota tersebut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Keduanya juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka mereka di Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU tersebut diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!