Diduga Ilegal, Galian C di Kampa Kulan Terus Berjalan — Jangkung Bungkam Saat Dikonfirmasi



Pangkal Pinang — Aktivitas galian C di kawasan Kampa Kulan, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sorotan tajam. Pada Sabtu (26/4/2025), satu unit alat berat excavator terlihat aktif menggali tanah di lokasi tersebut.

Dugaan kuat muncul bahwa aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).

Nama "Jangkung" disebut-sebut sebagai pemilik alat berat yang digunakan. Namun, saat dikonfirmasi terkait legalitas operasional di lokasi, Jangkung memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun.

Selain permasalahan izin, warga sekitar juga mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas ini. Beberapa ruas jalan di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan dan tertutup tumpukan tanah, sehingga mengganggu aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi alasan utama permintaan tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!