Dugaan Aktivitas Jual Beli Batu Gunung oleh PT Tanjung Bukit Nunggal di Kawasan Hutan Lindung Air Mesu




Pangkalan Baru, Bangka Tengah – 16 April 2025

Sebuah aktivitas pengelolaan dan jual beli batu gunung diduga tengah berlangsung di kawasan Hutan Lindung (HL) yang terletak di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh PT Tanjung Bukit Nunggal, sebagaimana tertulis pada papan informasi yang terpasang di lokasi.

Berdasarkan dokumentasi lapangan tanggal 16 April 2025, terlihat jelas beberapa alat berat yang sedang beroperasi di atas bukit, mengerjakan pembukaan lahan dan pengambilan batu gunung. Di lokasi tersebut juga tampak tumpukan batu yang telah diproses dan jalan akses besar yang memungkinkan kendaraan berat mengakses area tersebut. Pos jaga dan bangunan yang ada di pinggir jalan semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama.

Papan informasi yang terpasang di Jalan Raya Pangkol, Gang Manasik Haji RT.09, Air Mesu Timur, menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan kantor operasional dari PT Tanjung Bukit Nunggal, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dugaan kuat bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung muncul berdasarkan peta indikatif dan koordinat lokasi. Jika benar kegiatan ini dilakukan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan atau pengambilan hasil hutan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Warga sekitar menyatakan keresahannya atas aktivitas yang dianggap tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berdampak buruk pada ekosistem hutan dan sumber daya air di kawasan tersebut. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi pemerintah terkait legalitas aktivitas tersebut.

Para aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, dan mengambil tindakan tegas bila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

Terima kasih telah berkunjung di website Portal Berita KRIMSUS TV Online kami.. Semoga anda senang!!